• Latest
  • Trending
Maskapai Super Air Jet Ramaikan Dunia Penerbangan Tanah Air

Punya 3 Pesawat, Sudah Bisa Dirikan Maskapai

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita SGD12 Ribu yang Diduga Dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Kuansing

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Punya 3 Pesawat, Sudah Bisa Dirikan Maskapai

by Aspek
Oktober 27, 2021
in EKONOMI
Maskapai Super Air Jet Ramaikan Dunia Penerbangan Tanah Air

Super Air Jet. [Foto: Onemileatime/Ist]

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi memprediksikan izin perusahaan penerbangan kecil bakal bermunculan setelah pandemi dengan adanya pelonggaran terkait aturan jumlah kepemilikan pesawat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Maria menjelaskan, terkait dengan jaringan rute, selama beberapa tahun terakhir ini memang sudah tidak bisa lagi ditata oleh pemerintah. Selama ini, dengan persyaratan lama yang diatur dalam UU penerbangan, untuk mendirikan suatu perusahaan penerbangan diwajibkan memiliki sebanyak 10 pesawat.

UUCK mengatur dengan tiga pesawat saja, perusahaan penerbangan sudah bisa terbang secara reguler.

BacaJuga

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Mendes Siapkan Bantuan Rp 2,5 Miliar per Desa, Ini Syarat Desa Penerimanya

Rupiah Tertekan, BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Danantara: PT DSI Dibentuk untuk Cegah Transfer Pricing, Bukan Jadi Makelar Ekspor

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

Kemudahan lainnya saat ini adalah semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan cukup ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membentuk perusahaan penerbangan.

“Kami sendiri memprediksikan nantinya akan tumbuh perusahaan penerbangan kecil-kecil di kemudian hari kalau Covid-19 nya sudah hilang,” ujarnya, Selasa (25/10/2021).

Maria berpendapat, tingkat permintaan moda transportasi udara pada 2024 akan kembali ke kondisi seperti pada 2019, kecuali untuk penerbangan internasional.

“Untuk penerbangan domestik, saya yakin bisa, karena sekarang ini di Bali saja sehari sudah 15.000 penumpangnya. Kondisi itu mendekati sama dengan waktu sebelum Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan online single submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pengembangan sistem tersebut sesuai dengan amanah UUCK dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Komentar
Share36Tweet23SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jenazah di Area Ekor Pesawat Dipastikan Ester Aprilita

Jenazah di Area Ekor Pesawat Dipastikan Ester Aprilita

ASPEK.ID, MAKASSAR - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan bersama Pusdokkes Polri berhasil mengidentifikasi korban ketiga kecelakaan...

Pengamat: Jatuhnya Pesawat ATR di Maros Bukan Hanya karena Cuaca

Pencarian Korban ATR 42-500 Tuntas, Tim SAR Pastikan tak Ada Korban Tertinggal

ASPEK.ID, PANGKEP - Tim SAR gabungan memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten...

Cuaca Buruk Hambat Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR 42-500

Cuaca Buruk, Lima Jenazah Korban ATR Dievakuasi Lewat Udara

ASPEK.ID, JAKARTA - Tim SAR gabungan mengevakuasi lima jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 melalui jalur udara menggunakan helikopter. Langkah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In