• Latest
  • Trending
Maskapai Super Air Jet Ramaikan Dunia Penerbangan Tanah Air

Punya 3 Pesawat, Sudah Bisa Dirikan Maskapai

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Dana Nasabah yang Viral di Medsos

Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak Ustadz Ujang Busthomi

Jokowi Hadiri Acara Khitanan Anak Ustadz Ujang Busthomi

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Nezar Patria: Komdigi Lacak Sinyal HP Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Bongkar Sosok Pendana Massa Ricuh 27 Agustus

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Pastikan Harga BBM Sesuai Kebijakan Pemerintah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Persis Solo Resmi Umumkan 32 Pemain untuk Championship 2026/27

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Wapres Gibran Jenguk Siswa Keracunan MBG & Minta Maaf   

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Punya 3 Pesawat, Sudah Bisa Dirikan Maskapai

by Aspek
Oktober 27, 2021
in EKONOMI
Maskapai Super Air Jet Ramaikan Dunia Penerbangan Tanah Air

Super Air Jet. [Foto: Onemileatime/Ist]

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi memprediksikan izin perusahaan penerbangan kecil bakal bermunculan setelah pandemi dengan adanya pelonggaran terkait aturan jumlah kepemilikan pesawat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Maria menjelaskan, terkait dengan jaringan rute, selama beberapa tahun terakhir ini memang sudah tidak bisa lagi ditata oleh pemerintah. Selama ini, dengan persyaratan lama yang diatur dalam UU penerbangan, untuk mendirikan suatu perusahaan penerbangan diwajibkan memiliki sebanyak 10 pesawat.

UUCK mengatur dengan tiga pesawat saja, perusahaan penerbangan sudah bisa terbang secara reguler.

BacaJuga

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Karhutla dan Abu Anak Krakatau Ancam Aktivitas Ekonomi Hingga Rp 123,1 Triliun

Harga Emas Antam 8 September 2026 Turun, Segini Harganya

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

Kemudahan lainnya saat ini adalah semua yang ingin mendirikan perusahaan penerbangan cukup ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membentuk perusahaan penerbangan.

“Kami sendiri memprediksikan nantinya akan tumbuh perusahaan penerbangan kecil-kecil di kemudian hari kalau Covid-19 nya sudah hilang,” ujarnya, Selasa (25/10/2021).

Maria berpendapat, tingkat permintaan moda transportasi udara pada 2024 akan kembali ke kondisi seperti pada 2019, kecuali untuk penerbangan internasional.

“Untuk penerbangan domestik, saya yakin bisa, karena sekarang ini di Bali saja sehari sudah 15.000 penumpangnya. Kondisi itu mendekati sama dengan waktu sebelum Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan online single submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pengembangan sistem tersebut sesuai dengan amanah UUCK dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Komentar
Share38Tweet24SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Pesawat yang Ditumpangi Menhut Gagal Mendarat di Pontianak

ASPEK.ID, PONTIANAK - Pontianak - Pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni batal mendarat di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan...

Ekspansi Internasional, Citilink Datangkan Airbus A330-900 NEO

Citilink Buka Rute Baru dari Bandung ke Lima Kota Besar Mulai Minggu ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink kembali memperkuat jaringan penerbangan nasional dengan mengoperasikan rute penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung,...

Jenazah di Area Ekor Pesawat Dipastikan Ester Aprilita

ASPEK.ID, MAKASSAR - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Sulawesi Selatan bersama Pusdokkes Polri berhasil mengidentifikasi korban ketiga kecelakaan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In