ASPEK.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD, menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Hal itu buntut dari kritikan BEM UI yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.
Pihak rektorat diketahui memanggil pengurus BEM UI karena menyebut Presiden Jokowi sebagai king of lip service karena sering mengobral janji manis.
Ari Kuncoro sebelumnya terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia Periode 2019-2024 melalui hasil pemungutan suara (voting) oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, Rabu (25/9/2019).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI itu menyisihkan dua nama lainnya yaitu Prof. Abd Haris dan Prof. Budi Wiweko.
Banyak pihak yang mendesak agar Ari Kuncoro mundur dari jabatannya, terlebih saat publik tau Ari merangkap jabatan karena dia juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.
Ari menjabat Wakomut BRI sejak Februari 2020 lalu. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 2017-2020.
Aturan yang dilanggar sebagaimana dikutip yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
PP tersebut melarang rektor merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satuan pendidikan lain, instansi pemerintah, anggota partai politik dan lainnya.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek, Prof Nizam sebagaimana dilansir dari JPNN mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA UI.
Prof Nizam menjelaskan, nantinya MWA lah yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut, terakit menyalahi statuta atau tidak.
“Tidak bisa diintervensi. Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogative, tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek,” kata dia.