ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan perombakan di tubuh salah satu perusahaan pelat merah bidang jasa keuangan, PT Danareksa (Persero).
Perombakan itu tertuang Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero) dan SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).
Untuk Dewan Direksi, ada empat nama yang masuk. Keempat nama tersebut sebelumnya merupakan Direksi PT Perusahaan Pengendali Aset atau PPA (Persero).
Arisudono Soerono yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PPA, kini ditugaskan sebagai Direktur Utama Danareksa. Tiga nama lainnya adalah Andry Setiawan, Muhammad Teguh Wirahadikusumah dan R. M. Irwan.
Sedangkan untuk nama-nama Dewan Komisaris, masuk sejumlah nama yang cukup familiar.
Ada nama mantan Dirjen Pajak yang juga Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Robert Pakpahan yang diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Selanjutnya mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara yang diangkat sebagai Komisaris Independen dan Sonny Loho, mantan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai Komisaris.
Selanjutnya yang terakhir, ada nama Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang juga diangkat sebagai Komisaris.























