Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.
“Dalam menyusun kebijakan perumahan, kami selalu mempertimbangkan kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan keberlangsungan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan,” ujar Maruarar, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (14/1).
Ara menyampaikan pernyataan tersebut dalam pertemuan lintas pemangku kepentingan yang digelar di kantor Kementerian Hukum. Pertemuan ini dihadiri Wakil Ketua MPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta perwakilan asosiasi pengembang perumahan.
Pada kesempatan yang sama, Supratman Andi Agtas menyatakan komitmen Kementerian Hukum untuk mendukung penyusunan RUU Perumahan melalui proses harmonisasi regulasi. Dukungan tersebut mencakup penyelarasan dengan peraturan daerah agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras.
Ara mengatakan Kementerian PKP akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta seluruh ekosistem perumahan. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan perumahan berjalan efektif, sesuai koridor hukum, serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ara, proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). []
























