ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan kematian untuk prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015.
Disebutkan ketentuan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kini ditanggung oleh pemberi kerja (Pemerintah).
“Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,62% (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan,” bunyi Pasal 23 Ayat 2.
Sementara itu pada Pasal 23 Ayat 2 PP 102 Tahun 2015 atau aturan sebelumnya disebut, iuran untuk program JKK ialah 0,41% dari gaji peserta setiap bulan.
Pemerintah juga menaikkan nilai santunan untuk kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450 juta dari sebelumnya Rp400 juta.
Sedangkan santunan riesiko kematian khusus karena tewas diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350 juta dari sebelumnya Rp 275 juta.
Dijelaskan bahwa gugur adalah prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.
Atau, anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Sementara tewas adalah prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas TNI atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.
Atau anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.























