ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan agar dibentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Komisi VI merekomendasikan membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dilansir laman Antara dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Sebelumnya, usulan pembentukan pansus atau panja dilontarkan beberapa anggota Komisi VI DPR seperti Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kita harus membentuk panja karena tidak mungkin tidak membentuk panja dan itu bisa tertutup, namun pendalaman bisa lebih detail,” kata Rieke.
Rieke mengatakan pembentukan pansus tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan Asuransi Jiwasraya namun juga secara otomatis menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban.
“Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebutkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun.
Pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum ada perbaikan kondisi.
“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya.
Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.