ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020 besok.
Kebijakan tersebut dikatakan Budi Karya merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (6/5).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikatakan Budi Karya saat ini sedang merumuskan kriteria seraya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.
Contohnya saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada penyalahgunaan,” tambahnya.
“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha melawan untuk popularitas, sehingga mengganggu kebijakan,” imbuhnya.























