ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan segera melakukan likuidasi terhadap perusahaan pelat merah yang bernaung di bawah Kementerian BUMN yang dinilai sudah tidak sehat lagi.
Erick Thohir yang juga pendiri Mahaka Group itu mencontohkan bahwa proses likuidasi bisa dilakukan ke perusahaan pelat merah seperti PT Industri Gelas atau Iglas (Persero).
Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol ini masuk salah satu BUMN yang terus merugi dan kini sedang ‘diobati’ oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero).
“Ya kalau likuidasi contoh perusahaan-perusahaan seperti Iglas terus gimana, mati segan hidup tak mau,” kata Erick Thohir dilansir laman CNN, Minggu (22/12) malam.
Menurutnya, mendiamkan BUMN dalam kondisi seperti itu lebih kejam dibandingkan melikuidasi. Pasalnya mendiamkan akan membuat utang makin menumpuk.
Selain itu, kondisi tersebut juga bisa menyebabkan situasi dimana para pegawai di perusahaan tersebut akhirnya tak mendapatkan gaji.
“Bahkan kalau hanya kamuflase perusahaan misalnya tidak ada pegawai atau tidak gajian. Itu lebih kejam,” imbuh Erick.
Dalam KBBI, istilah likuidasi diartikan sebagai pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Likuidasi juga berarti tindakan pemberesan terhadap harta kekayaan atau aset dan kewajiban-kewajiban suatu perusahaan sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan sebagai badan hukum.
Jadi, likuidasi dapat dipahami sebagai pembubaran suatu perusahaan sebagai badan hukum dan sekaligus pemberesan harta kekayaan dengan cara melakukan penjualan aset, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemilik perusahaan tersebut.