ASPEK.ID. JAKARTA – OJK mencatat hingga November 2020, stabilitas sistem keuangan terjaga. Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.
“Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (28/12/2020).
OJK berkomitmen kuat mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. “OJK terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Wimboh.
Berdasarkan data OJK, hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun, dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun.
Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di BWM.