ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pelayanan penerbangan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik pasca keputusan menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia.
“Pelayanan dari sisi keselamatan dan keamanan tetap sama meski tidak lagi bersama Garuda Indonesia,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pihak Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia.
“Jadi tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis kemarin.
Pelayanan kewajiban terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” pungkasnya.