Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Penyesuaian tarif ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh UU HPP. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12 persen,” kata Airlangga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok dan beberapa jasa penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Barang-barang ini akan tetap bebas PPN atau mendapatkan fasilitas pajak 0 persen.
Ia mengatakan, kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu, dan gula konsumsi tidak dikenakan PPN. Selain itu, jasa pendidikan, layanan kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga bebas PPN.
Untuk mengurangi dampak dari kebijakan ini, pemerintah juga akan meluncurkan paket stimulus ekonomi guna mendukung daya beli masyarakat dan menjaga kesejahteraan mereka.
Fasilitas pajak ini diberikan untuk melindungi masyarakat dari beban tambahan akibat kenaikan tarif PPN. Selain itu, berbagai langkah strategis dalam bentuk stimulus ekonomi akan diterapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara tanpa memberikan tekanan yang berlebihan pada sektor-sektor penting bagi masyarakat luas.