Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa PT Garuda Indonesia pada dasarnya secara teknikal sudah disebut sebagai perusahaan yang bangkrut. Menurutnya istilah bangkrut secara teknikal ini merupakan istilah yang biasa digunakan bank.
“Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak, tapi legally belum. Ini yang sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technically bankrupt,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat rapat kerja dengan Komisi VI.
PT Garuda Indonesia (Persero) mengalami defisit neraca sebesar USD 2,8 miliar atau setara Rp39 triliun (Kurs 14.000 per USD).
Ia mengatakan, per September 2021 neraca Garuda Indonesia di posisi negatif senilai USD 2,8 miliar. Defisit ekuitas itu bahkan melampaui defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kami tekankan neraca Garuda saat ini mengalami negatif ekuitas USD 2,8 miliar. Jadi ini rekor, kalau dulu rekornya dipegang Jiwasraya sekarang sudah digeser Garuda,” ujar Kartika, Selasa (9/11/2021).
Saat ini posisi utang emiten dengan kode saham GIAA itu mencapai USD 9,8 miliar atau setara Rp 139 triliun. Angka itu terdiri dari tunggakan pembayaran kepada lessor senilai USD 6,3 miliar.
Sementara, aset perusahaan berada di kisaran USD 6,9 miliar. Sedangkan pendapatan Garuda mencapai USD 20 juta per bulan.
























