ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan, BPKH mengelola dana haji hampir sekitar Rp140 triliun per Desember 2020. Dia meminta BPKH untuk hati-hati dalam mengelola keuangan haji.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Ma’ruf menyebutkan, dana sebesar itu dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Namun yang penting, keuangan haji ini harus dikelola oleh BPKH sesuai dengan prinsip syariah.
“Selain itu, pengembangan dana haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global,” jelasnya.






















