ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019 per 1 Mei 2020, mencapai 92,81 persen.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
“KPK mencatat, dari total 294.560 wajib lapor sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya sebanyak 22.505 belum lapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jum’at (1/5).
Berikut ini rinciannya:
Yudikatif
Tingkat kepatuhan sebesar 98,62%. Dari total 18.885 wajib lapor, 18.624 wajib lapor telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.
Legislatif
Tingkat kepatuhan 89,39 persen. Dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 wajib lapor telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.
Eksekutif
Dari 51 pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri pada Kabinet Indonesia Maju, satu penyelenggara negara yang wajib lapor belum memenuhi kewajiban LHKPN.
Satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya sedangkan 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden telah lapor.
BUMN/D
Tingkat kepatuhan sebesar 95,78 persen. Dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 wajib telah melapor dan 1.292 belum lapor.
Instansi
704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN sebesar 100 persen.
Pemerintah Daerah
Dari 965 gubernur, bupati/wali kota dan wakil, terdapat 25 kepala daerah yang belum lapor.
MPR RI
Sebanyak 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen.
DPR RI
Tingkat kepatuhan 70 persen. Dari 575 wajib lapor, sebanyak 406 wajib lapor telah melapor dan169 wajib lapor belum melapor kekayaannya.
DPD RI
Tingkat kepatuhan 96 persen. Dari 136 wajib lapor, ada lima wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya.