ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia.
Dalam Forum Diskusi Pemimpin Redaksi, Kamis (15/10/2020), dia mengemukakan konsep omnibus law pada regulasi ini setidaknya memiliki tiga manfaat yakni menghilangkan peraturan yang tumpang tindih, efisien karena tidak perlu mengubah keseluruhan undang-undang, dan menghilangkan ego sektoral.
Menurutnya, urgensi pengesahan UU Cipta Kerja adalah untuk merespons perubahan kondisi ketenagakerjaan dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia sesuai dengan dinamika perubahan ekonomi dunia.
“Ini mendorong ke arah compliance [kepatuhan] terhadap peraturan ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi riil kekuatan perekonomian Indonesia yang selama ini rendah compliance rate-nya karena beban peraturan ketenagakerjaan yang melebihi kemampuan dunia,” jelasnya.
Mengutip survei Kementerian Ketenagakerjaan bersama World Bank pada 2010 terkait pembayaran pesangon. Adapun, 66 persen pengusaha masih tidak patuh sehingga karyawan sama sekali tidak menerima pesangon.
Selanjutnya, 27 persen masih patuh parsial sehingga karyawan menerima hak pesangon lebih kecil daripada ketentuan. Sebaliknya, hanya 7 persen pengusaha yang patuh.
Dia menilai regulasi ini juga memberikan keuntungan bagi industri padat karya sehingga dapat menggenjot daya saing sektor ini.
“Mendukung sektor padat karya untuk dapat kompetitif mengingat porsi biaya tenaga kerja yang besar menjadi biaya ketenagakerjaan yang lebih rasional dalam RUU Cikar [Cipta Kerja],” jelasnya.
Iklim investasi yang lebih kompetitif ini, tambahnya, akan memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja sehingga memberi kesempatan luas bagi pencari kerja secara umum, khususnya pencari kerja dengan kemampuan rendah yang merupakan porsi terbesar tenaga kerja Indonesia.
























