• Latest
  • Trending
3 Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

3 Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Ungkap Alasan Pemindahan Kantor BGN ke Gedung Telkom

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

3 Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

by Aspek
Oktober 16, 2020
in EKONOMI
3 Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pengusaha

ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia.

Dalam Forum Diskusi Pemimpin Redaksi, Kamis (15/10/2020), dia mengemukakan konsep omnibus law pada regulasi ini setidaknya memiliki tiga manfaat yakni menghilangkan peraturan yang tumpang tindih, efisien karena tidak perlu mengubah keseluruhan undang-undang, dan menghilangkan ego sektoral.

Menurutnya, urgensi pengesahan UU Cipta Kerja adalah untuk merespons perubahan kondisi ketenagakerjaan dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia sesuai dengan dinamika perubahan ekonomi dunia.

BacaJuga

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

Purbaya: Ada Rp 100 Triliun Uang Pemda tidak Terpakai

Karhutla dan Abu Anak Krakatau Ancam Aktivitas Ekonomi Hingga Rp 123,1 Triliun

Harga Emas Antam 8 September 2026 Turun, Segini Harganya

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal

“Ini mendorong ke arah compliance [kepatuhan] terhadap peraturan ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi riil kekuatan perekonomian Indonesia yang selama ini rendah compliance rate-nya karena beban peraturan ketenagakerjaan yang melebihi kemampuan dunia,” jelasnya.

Mengutip survei Kementerian Ketenagakerjaan bersama World Bank pada 2010 terkait pembayaran pesangon. Adapun, 66 persen pengusaha masih tidak patuh sehingga karyawan sama sekali tidak menerima pesangon.

Selanjutnya, 27 persen masih patuh parsial sehingga karyawan menerima hak pesangon lebih kecil daripada ketentuan. Sebaliknya, hanya 7 persen pengusaha yang patuh.

Dia menilai regulasi ini juga memberikan keuntungan bagi industri padat karya sehingga dapat menggenjot daya saing sektor ini.

“Mendukung sektor padat karya untuk dapat kompetitif mengingat porsi biaya tenaga kerja yang besar menjadi biaya ketenagakerjaan yang lebih rasional dalam RUU Cikar [Cipta Kerja],” jelasnya.

Iklim investasi yang lebih kompetitif ini, tambahnya, akan memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja sehingga memberi kesempatan luas bagi pencari kerja secara umum, khususnya pencari kerja dengan kemampuan rendah yang merupakan porsi terbesar tenaga kerja Indonesia.

Komentar
Share33Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perppu Cipta Kerja Bikin Syarat Sederhana Investasi Bank

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Melalui Perppu tersebut, pemerintah...

Jokowi Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor...

MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 45

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In