ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memblokir 800 rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Jumlahnya mungkin terus berkembang, bisa melebihi angka itu. Tapi saat ini, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk kasus ini,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dilansir laman Tempo di Jakarta, Jum’at (24/1).
Disebutkan Anto, semua permintaan pemblokiran rekening yang terkait dengan kasus Jiwasraya itu datang dari Kejaksaan Agung. Lalu selanjutnya, OJK meneruskan kepada KSEI sebagai bentuk antisipasi dan membantu proses hukum oleh Kejagung.
Sejak 16 Januari 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono juga telah menyinggung pemblokiran rekening efek ini. Menurut dia, penyidik kejaksaan memblokir rekening efek dan rekening kustodian efek milik para tersangka Kasus Jiwasraya.
Selain rekening efek, Kejagung juga menyita sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
“Tim penyidik dan pelacakan aset melakukan tindakan terhadap perkara Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018,” ujar Hari.
Untuk aset tanah, penyidik sudah menyita 156 tanah milik salah satu tersangka Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lalu untuk aset mobil, kata Hari, penyidik menyita lima buah mobil mewah.
“Yaitu Toyota Alphard dan 1 Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk, Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo, Mercedes Benz milik istri tersangka Hary Prasetyo, Mercedes Benz atas nama PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan seperti penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik sedangkan 95 persen sisa dananya ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga menempatkan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik.
Sementara 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.