• Latest
  • Trending
Pekerja Informal Seperti Ojek Online dan Pelaku UMKM Dapat Keringanan Kredit

Ini Syarat UMKM Dapat Subsidi Bunga Kredit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Semua ASN Ikut WFH, Ini Daftar Jabatan yang Tetap Harus Ngantor

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

Komisaris Utama PT Inalum Kosong

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Syarat UMKM Dapat Subsidi Bunga Kredit

by Zamzami Ali
April 30, 2020
in UMKM
Pekerja Informal Seperti Ojek Online dan Pelaku UMKM Dapat Keringanan Kredit

Ilustrasi transaksi kredit.

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai fasilitas subsidi dan syarat-syarat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkannya.

Fasilitas-fasilitas yang disampaikan oleh Menkeu dan telah disetujui oleh Presiden, adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk yang kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

BacaJuga

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Miliar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Menteri Teten: Penyaluran KUR Meleset dari Target

Menteri Teten: Banyak Negara Larang TikTok Shop

Menteri  BUMN Dorong BNI Biayai UMKM Berorientasi Ekspor

“Yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan itu 20,02 juta debitur, dan di perusahaan pembiayaan ini termasuk mereka yang membeli kredit motor roda 2 itu ada 6,76 juta debitur,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4).

Jadi untuk para peminjam mikro kecil ini yang kreditnya di bawah Rp500 juta, Menkeu sampaikan mereka pinjam di BPR atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan KUR, itu jumlahnya sekitar 28,3 rekening atau nasabah.

“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” imbuh Menkeu.

Jadi dalam hal ini, lanjut Menkeu, Pemerintah memberi subsidi bunga selama 6 bulan yaitu 3 bulan pertama 6% sebagian dari bunga yang ditanggung pemerintah dan untuk 3 bulan selanjutnya 3%.

Kedua, fasilitas untuk yang pinjamannya antara Rp500 juta – Rp10 miliar maka bantuan Pemerintah dalam hal melakukan restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.

“Ini adalah para debitur atau peminjam untuk usaha kecil menengah yang kreditnya sampai dengan Rp500 juta dengan skema yang tadi subsidinya dan untuk yang kredit menengah dimana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” tandas Menkeu.

Bank-bank, lanjut Menkeu, bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debiturnya tadi bisa mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah. Ketiga, Fasilitas untuk usaha kecil yang di bawah Kredit Usaha Rakyat treatment-nya yaitu 8,33 juta debitur.

“Treatment-nya persis dengan tadi kredit usaha kecil yang pinjamannya di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk yang ultra mikro yang pinjamannya itu antara Rp5 juta hingga Rp10 juta atau di bawah itu,” kata Menkeu.

Itu, sambung Menkeu, masuk dalam kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan di Pegadaian yaitu sebesar 10,6 juta debitur.

“Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah. Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%,” jelas Menkeu.

Total kredit yang akan ditunda, menurut Menkeu, adalah sebesar Rp105,7 triliun, penundaannya yang untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian, sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.

“Dengan demikian total dari keduanya itu penundaan angsuran akan mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” tambah Menkeu.

Untuk kredit lain, sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian, Menkeu jelaskan seperti koperasi yang belum mendapatkan akses UMi itu diperkirakan jumlahnya mencapai 1,7 juta debitur.

“Kemudian nasabahnya LPDB yang mencapai 30 ribu UMKM yang selama ini menjadi merchant-nya di berbagai online platform ada 3,7 juta, serta UMKM yang ada di pemda, petani, nelayan itu semuanya jumlahnya sekitar 6,29 juta itu juga akan mendapatkan subsidi bunga 6% selama 6 bulan dari pemerintah,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa totalnya diperkirakan outstanding-nya Rp16,3 triliun dan penundaannya adalah Rp13,87 triliun.

Syarat Penerima Fasilitas

Syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut di atas, menurut Menkeu, sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.

Kedua, Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil. Ketiga, debitur memiliki track record yang baik.

“Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” katanya.

Setelah itu, Menkeu sebutkan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.

Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.

Namun, Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.

“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman akan memanggil perusahaan penyelenggara marketplace untuk menyiapkan tempat khusus untuk menampilkan...

Waspadai, Deflasi 5 Bulan Picu Lonjakan Kredit Bermasalah

Fenomena deflasi yang terjadi di Indonesia selama 5 bulan beruntun nyatanya dapat memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan. ...

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Calon Wakil Presiden (Capres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In