• Latest
  • Trending
Pekerja Informal Seperti Ojek Online dan Pelaku UMKM Dapat Keringanan Kredit

Ini Syarat UMKM Dapat Subsidi Bunga Kredit

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

Persiraja Boyong 20 Pemain Hadapi Persekat Tegal

Persiraja Kena Sanksi, Laga Kontra PSMS Digelar Tanpa Penonton

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Syarat UMKM Dapat Subsidi Bunga Kredit

by Zamzami Ali
April 30, 2020
in UMKM
Pekerja Informal Seperti Ojek Online dan Pelaku UMKM Dapat Keringanan Kredit

Ilustrasi transaksi kredit.

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai fasilitas subsidi dan syarat-syarat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkannya.

Fasilitas-fasilitas yang disampaikan oleh Menkeu dan telah disetujui oleh Presiden, adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk yang kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

BacaJuga

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Miliar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Menteri Teten: Penyaluran KUR Meleset dari Target

Menteri Teten: Banyak Negara Larang TikTok Shop

Menteri  BUMN Dorong BNI Biayai UMKM Berorientasi Ekspor

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan itu 20,02 juta debitur, dan di perusahaan pembiayaan ini termasuk mereka yang membeli kredit motor roda 2 itu ada 6,76 juta debitur,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4).

Jadi untuk para peminjam mikro kecil ini yang kreditnya di bawah Rp500 juta, Menkeu sampaikan mereka pinjam di BPR atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan KUR, itu jumlahnya sekitar 28,3 rekening atau nasabah.

“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” imbuh Menkeu.

Jadi dalam hal ini, lanjut Menkeu, Pemerintah memberi subsidi bunga selama 6 bulan yaitu 3 bulan pertama 6% sebagian dari bunga yang ditanggung pemerintah dan untuk 3 bulan selanjutnya 3%.

Kedua, fasilitas untuk yang pinjamannya antara Rp500 juta – Rp10 miliar maka bantuan Pemerintah dalam hal melakukan restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.

“Ini adalah para debitur atau peminjam untuk usaha kecil menengah yang kreditnya sampai dengan Rp500 juta dengan skema yang tadi subsidinya dan untuk yang kredit menengah dimana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” tandas Menkeu.

Bank-bank, lanjut Menkeu, bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debiturnya tadi bisa mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah. Ketiga, Fasilitas untuk usaha kecil yang di bawah Kredit Usaha Rakyat treatment-nya yaitu 8,33 juta debitur.

“Treatment-nya persis dengan tadi kredit usaha kecil yang pinjamannya di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk yang ultra mikro yang pinjamannya itu antara Rp5 juta hingga Rp10 juta atau di bawah itu,” kata Menkeu.

Itu, sambung Menkeu, masuk dalam kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan di Pegadaian yaitu sebesar 10,6 juta debitur.

“Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah. Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%,” jelas Menkeu.

Total kredit yang akan ditunda, menurut Menkeu, adalah sebesar Rp105,7 triliun, penundaannya yang untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian, sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.

“Dengan demikian total dari keduanya itu penundaan angsuran akan mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” tambah Menkeu.

Untuk kredit lain, sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian, Menkeu jelaskan seperti koperasi yang belum mendapatkan akses UMi itu diperkirakan jumlahnya mencapai 1,7 juta debitur.

“Kemudian nasabahnya LPDB yang mencapai 30 ribu UMKM yang selama ini menjadi merchant-nya di berbagai online platform ada 3,7 juta, serta UMKM yang ada di pemda, petani, nelayan itu semuanya jumlahnya sekitar 6,29 juta itu juga akan mendapatkan subsidi bunga 6% selama 6 bulan dari pemerintah,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa totalnya diperkirakan outstanding-nya Rp16,3 triliun dan penundaannya adalah Rp13,87 triliun.

Syarat Penerima Fasilitas

Syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut di atas, menurut Menkeu, sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.

Kedua, Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil. Ketiga, debitur memiliki track record yang baik.

“Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” katanya.

Setelah itu, Menkeu sebutkan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.

Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.

Namun, Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.

“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman akan memanggil perusahaan penyelenggara marketplace untuk menyiapkan tempat khusus untuk menampilkan...

Waspadai, Deflasi 5 Bulan Picu Lonjakan Kredit Bermasalah

Fenomena deflasi yang terjadi di Indonesia selama 5 bulan beruntun nyatanya dapat memicu kenaikan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan. ...

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Gibran Dialog dengan Pelaku UMKM di Labuan Bajo

Calon Wakil Presiden (Capres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In