ASPEK.ID, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia meluncurkan aplikasi Airnav Electronic Aeronautical Chart (Nav-Earth), Kamis (6/8).
Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno, dalam keterangannya menyebutkan, peluncuran ini dilakukan sebagai salah satu upaya skenario global Air Navigation yang semakin canggih.
Nav-Earth merupakan sebuah aplikasi peta penerbangan digital secara real time guna meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan.
“Hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mempermudah pihak eksternal dalam mengakses peta penerbangan dan informasi aeronautika yang terintegrasi dengan NOTAM (Notice to Airmen), ASHTAM (Volcanic Ash), dan meteorologi penerbangan secara real time dan akurat,” ujar Pramintohadi.
Dijelaskannya, sebelum adanya Nav-Earth, informasi peta penerbangan diberikan secara hardcopy. Begitu pula dengan informasi terkait cuaca penerbangan, NOTAM, dan ASHTAM diberikan kepada operator secara terpisah, sehingga tidak dapat teraplikasi pada peta cetak.
Dengan hadirnya aplikasi Nav-Earth ini, operator akan mendapatkan informasi penerbangan dalam satu wadah yang dinamakan “One Stop Shop Service”.
Kehadiran aplikasi ini secara langsung dapat meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi penerbangan di Indonesia. Adapun aplikasi NAV-EARTH dapat diakses di https://pia.airnavindonesia.co.id/navearth/.
Peluncuran aplikasi ini juga merupakan salah satu upaya AirNav Indonesia dalam mengimplementasikan User Preferred Route (UPR), metode manajemen ruang udara dengan konsep free-route airspace yang menghasilkan rute alternatif.
Rute ini memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menentukan rutenya sendiri yang paling efisien dengan mempertimbangkan arah dan kecepatan angin, potensi turbulensi, suhu udara, serta jenis dan kinerja pesawat udara.
Sehingga, tambahnya, dapat meningkatkan efisiensi penerbangan lintas udara (overfly) yang melintasi ruang udara Indonesia.
“Nav-Earth juga akan menyediakan layanan Drone Management System, sehingga operator drone dapat mengajukan perijinan, rekomendasi, dan validasi operasi drone secara mudah dan efisien,” tandasnya.
























