ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar mempunyai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan.
Selain itu, pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal.
“Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal bisa diperingatkan dan izinnya bisa cabut,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10).
Pemerintah pun berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.
Kemudian, peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan.
Sedangkan bagi perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).
Bahlil pun menjamin bahwa proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.
“Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai,” jelasnya.
Saat ini, ia memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.
“Dan diwajibkan juga kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro terhadap UMKM,” tandasnya.























