ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti yang dimiliki.
Disebutkan bahwa, saat ini bank dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun, BUKU III Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV lebih dari Rp 30 triliun.
Nantinya, bank akan dikelompokkan menjadi 4 kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI). Rancangan baru ini masih digodok seraya menunggu tanggapan publik hingga 15 Januari 2021 mendatang.
Rinciannya adalah KMBI 1 dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KMBI 2 Rp 6 sampai Rp 14 triliun, KMBI 3 Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun dan KMBI 4 lebih dari Rp 70 triliun.
Adanya aturan baru setidaknya ada tiga bank yang berpotensi turun kelas dan hanya menyisakan empat bank besar bertahan di kelompok paling tinggi.
Berdasarkan laporan keuangan per akhir September 2020 sebagaimana dilansir dari Republika, ada tujuh yang termasuk dalam BUKU 4 yang memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
Ketujuh bank tersebut yaitu BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon. Jika rencana tersebut disahkan maka hanya BRI, Bank Mandiri, BCA, dan BNI yang masuk ke KMBI 4. Keempat bank ini memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.
Per 30 September 2020, BRI tercatat memiliki modal inti bank only senilai Rp 170,43 triliun, Bank Mandiri senilai Rp 154,49 triliun, BCA senilai Rp 160,95 triliun, dan BNI senilai Rp 96,96 triliun.
Kemudian Bank CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon akan turun ke KMBI 3. Bank Permata yang baru masuk BUKU 4 pada akhir tahun lalu pun harus rela turun kelas kembali.
Sedangkan Bank Syariah Indonesia atau bank hasil merger bank syariah milik BUMN, yang digadang-gadang akan masuk dalam jajaran bank papan atas, juga akan sulit merealisasikannya.
























