• Latest
  • Trending
BUMN Pangan

Polemik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump Ngaku Minyak Venezuela Jadi ‘Modal’ Perang Lawan Iran

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Dua Gardu Induk di Aceh Masih Tahap Penormalan Pascablackout Sumatera

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI yang Ditangkap Israel Tiba di Jakarta Besok

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

Bos Intelijen AS Mundur, Sempat Cekcok dengan Trump Soal Perang Iran

PLN Pinjam  Rp8,5 Triliun dari ADB

Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik Berjam-jam di Sumatera

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

DSI Resmi Meluncur Pekan Depan, Kantornya di Gedung Danantara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polemik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN

by Zamzami Ali
Maret 25, 2021
in BERITA UTAMA, BUMN, TERPOPULER
BUMN Pangan

[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

ASPEK.ID, JAKARTA – Persoalan rangkap jabatan Komisaris dan Direksi BUMN kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan data terkait persoalan rangkap jabatan.

KPPU menemukan rangkap jabatan di berbagai sektor, mulai dari keuangan, pertambangan, hingga konstruksi.

Disebutkan, ada 31 direksi atau komisaris di sektor keuangan yang melakukan rangkap jabatan, 12 direksi atau komisaris di sektor pertambangan, dan 19 direksi atau komisaris di sektor konstruksi.

BacaJuga

DSI Resmi Meluncur Pekan Depan, Kantornya di Gedung Danantara

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Danantara Buka Suara soal Isu Eks Bos Vale Jadi Dirut DSI

Ekspor SDA Kini Wajib Lewat BUMN, Prabowo Terbitkan PP Baru

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Kaesang Bakal Umumkan Posisi Jokowi di PSI Saat Safari Nasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yang mengejutkan adalah ada satu direksi atau komisaris yang merangkap jabatan di 22 perusahaan non BUMN.

Penelitian KPPU ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.

Menarik untuk mencermati Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, yang bunyinya adalah sebagai berikut:

“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau

b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau

c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”

KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.

KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.

Sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tanggapan Ekonom

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai BUMN menjadi pihak yang paling dirugikan jika fenomena rangkap jabatan direksi atau komisaris ini dibiarkan.
Disebutkan dia, akan ada konflik kepentingan bagi direksi atau komisaris BUMN yang juga memiliki jabatan di perusahaan swasta.

Sebagai contoh, A merupakan komisaris perusahaan swasta sekaligus BUMN di sektor pangan. Kemudian, BUMN tersebut sedang mencari mitra untuk bekerja sama dalam suatu proyek.

BUMN itu melakukan tender untuk mencari mitra yang paling kompetitif dan efisien. Lalu, perusahaan swasta tersebut juga ikut tender.

“BUMN bisa dirugikan karena tidak dapat mitra atau vendor yang seharusnya bisa lebih efisien,” kata Abra.

Akibatnya, nilai proyek yang seharusnya bisa ditekan menjadi lebih mahal dari perencanaan dan akan terjadi inefisiensi di BUMN tersebut sehingga akan terasa pada harga jual.

Belum lagi kalau BUMN merugi karena salah pilih mitra demi memberikan keuntungan ke perusahaan swasta dan akan berpengaruh terhadap dividen kepada negara.

Sementara itu, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto juga melihat dampak negatif jika ada rangkap jabatan direksi atau komisaris BUMN di perusahaan swasta.

“Salah satunya terkait waktu kerja. Ketersediaan waktu monitoring cukup tidak, kalau ada yang tiba-tiba urgent bisa cover tidak,” tutur Toto.

Kementerian BUMN diharapkan bisa memberikan alasan yang jelas jika ada komisaris yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Di sisi lain, Toto mempertanyakan temuan KPPU. Hal ini khususnya dengan definisi perusahaan swasta yang disebut-sebut KPPU.

“Ini betul-betul swasta yang tidak ada kaitannya dengan BUMN atau swasta yang terafiliasi dengan BUMN,” sebutnya.

Pernah Diusarakan Ombudsman

Persoalan rangkap jabatan ini sebelumnya telah disuarakan oleh Ombudsman RI pada awal tahun 2021 kemarin.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris di BUMN.

Menurutnya, ada ratusan komisaris yang terindikasi memiliki rangkap jabatan di BUMN dan di anak usaha BUMN. Dia menduga banyak komisaris rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan BUMN untuk meningkatkan remunerasi.

“Kami harus jujur ya, terbiasa kadang-kadang berkelit dengan alasan macam-macam tapi kami setelah mendalami, saya bertemu dengan Menteri BUMN. Kesimpulannya rangkap jabatan ini semata-mata masalahnya adalah keinginan untuk meningkatkan remunerasi,” sebut Ahmad dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2).

Ahmad menyatakan pihaknya memberikan catatan khusus kepada Presiden Jokowi agar rangkap jabatan di BUMN bisa diselesaikan.

Dia berharap peningkatan remunerasi tidak mengganggu rasa keadilan sesama pejabat di dalam pemerintahan itu sendiri.

Mengutip Laporan Tahunan Ombudsman RI 2020, lembaga itu menemukan 397 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN selama 2019. 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.

Ombudsman menemukan dominasi beberapa kementerian/lembaga (k/l) tertentu dalam penempatan komisaris di BUMN. Berdasarkan data Ombudsman, 112 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di non kementerian.

Kemudian, 254 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di kementerian. Lalu, 31 komisaris BUMN di lingkungan akademisi, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Tak Antikritik, Jokowi Ajak Semua Pihak Fokus Tangani Pandemi

Jokowi Terima 18 Nama Calon KPPU

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 di...

Telat Lapor Akuisisi, Agro Multi Persada Kena Denda Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar lima rupiah) kepada PT Agro Multi Persada. Denda...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Militer Israel Tangkap 2 Jurnalis Republika di Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza

9 WNI Korban Penangkapan Israel Tiba di RI Sore Ini

Adam Alis Kubur Asa Persija Raih Gelar Juara

Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/26

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In