ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa yakni WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, Tbk. tahun 2010.
Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Kemudian saksi kedua yakni AT selaku Direktur Operasional PT. ICR. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
“Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 2 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 3 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (4/6).
Dijelaskan Leonard, tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi.
Padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.
Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.
Tersangka kemudian meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan PMK Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.
Penahanan terhadap satu tersangka berinisial AT itu, menambah jumlah tersangka yang ditahan oleh penyidik Kejagung menjadi lima orang dari total keseluruhan tersangka yang ditetapkan sebanyak enam orang.
“Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,” tandas Leonard.























