• Latest
  • Trending
Partai Gelora Setuju Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Partai Gelora Setuju Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Kasat Narkoba Tangsel Tak Jadi Tersangka Etomidate, Polda Metro Ungkap Alasannya

BGN Tutup 833 Dapur MBG

BGN Tutup 833 Dapur MBG

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

KRL Jabodetabek Angkut 1 Juta Penumpang Setiap Hari

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Presiden Bisa Ajukan Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra MBG

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Prabowo Panggil Rosan Cs ke Istana, Bahas Penggabungan BUMN hingga Industri Kapal

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum Percobaan, Terbukti Sebarkan Informasi Palsu

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

DPR Minta Sudaryono Benahi Internal BGN  yang punya Dapur

Kepala BGN Pecat 261 Pegawai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Partai Gelora Setuju Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

by Murizal
Mei 27, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Partai Gelora Setuju Putusan MK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. (Foto: Dokumen Gelora)

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, partai yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini, ikut buka suara terkait polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Putusan MK ini, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

BacaJuga

Kasat Narkoba Tangsel Tak Jadi Tersangka Etomidate, Polda Metro Ungkap Alasannya

BGN Tutup 833 Dapur MBG

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba

BPS: 7,7 Juta Pekerja RI Jadi Komuter, Tidak Lagi Merantau

Akibatnya, maka jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023  ini akan diperpanjang selama 1 tahun hingga 2024 mendatang.

Menurut Fahri Hamzah, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.

Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal disebutkan bahwa, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

“Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.

“Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk.

Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.

Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

JPU: Bupati Bikin Perusahaan Minta Kepala Dinas Menang Tender

Pekalongan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran proyek penyediaan tenaga alih daya menuju perusahaan yang...

Usut Kasus Korupsi Maidi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madiun

Usut Kasus Korupsi Maidi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madiun

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Telusuri Peran Kesthuri dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kali ini,...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap dalam Kasus Etomidate

Kasat Narkoba Tangsel Tak Jadi Tersangka Etomidate, Polda Metro Ungkap Alasannya

BGN Tutup 833 Dapur MBG

BGN Tutup 833 Dapur MBG

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

Prabowo Minta KSSK Gandeng Danantara di Tiap Pengambilan Kebijakan

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ortu Bakal Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi MBG Lewat Sistem Digital

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In