Pemerintah menggugat enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan terhadap enam perusahaan terkait banjir di Sumatera Utara menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perusak lingkungan, yang wajib bertanggung jawab penuh untuk pemulihan.
“Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terganggu, dan rasa aman terancam akibat bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan yang dilansir Antara, Jumat (16/1).
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah secara resmi melalui KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.
Gugatan ditujukan atas kerusakan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak pada Kamis (15/1/2026) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan itu, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00. Nilai tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem Rp 178.481.212.250 guna memastikan fungsi lingkungan yang rusak dapat dikembalikan bagi masyarakat.
Menteri Hanif menambahkan bahwa gugatan diajukan berdasarkan fakta lapangan dan analisis para pakar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab sepenuhnya untuk memulihkannya. Ini pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” jelas Menteri Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa pendaftaran gugatan itu mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
Langkah itu bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, tetapi upaya mendesak untuk memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. []
























