ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia sebagai langkah pembenahan menyeluruh menyusul gejolak yang terjadi di pasar modal domestik dalam beberapa waktu terakhir.
Rencana pembentukan satgas tersebut telah dibahas OJK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait di ekosistem pasar modal.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pasar modal nasional agar lebih sehat, transparan, dan berintegritas.
“Kami sudah berkedusi dengan Pak Menko, kita akan segera membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, mohon dukungan dari Bapak-Ibu semua,” ungkap Friderica, Jumat (6/2).
Menurut Friderica, dinamika pasar modal yang terjadi belakangan justru menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan struktural. Ia menilai pertumbuhan yang tinggi belum cukup jika tidak diiringi dengan kualitas dan tata kelola yang kuat.
“Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas,” katanya.
OJK, lanjut Friderica, akan bergerak bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), pelaku industri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong reformasi integritas pasar modal secara komprehensif.
“OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, pelaku industri dan para stakeholder berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia,” tutur Friderica.
Dalam kerangka reformasi tersebut, OJK telah menyiapkan delapan rencana aksi utama. Pertama, peningkatan kebijakan free float saham dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kedua, penguatan pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).
Ketiga, perluasan kewajiban pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham, dari sebelumnya ambang batas 5% menjadi di atas 1%. Keempat, rencana demutualisasi Bursa Efek.
Kelima, penguatan penegakan peraturan dan sanksi. Keenam, peningkatan tata kelola perusahaan, khususnya di tingkat emiten. Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi. Kedelapan, penguatan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku jasa keuangan.
Melalui pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, OJK berharap kepercayaan investor dapat kembali diperkuat dan pasar modal Indonesia tumbuh lebih berkelanjutan dalam jangka panjang. []
























