• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Kabulkan Gugatan Pasal Penghinaan kepada Presiden

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Indonesia Target Ekspor Beras ketiga Negara

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

JK: 3 Kunci Pemimpin Sukses di Tengah Persaingan Ketat

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Kabulkan Gugatan Pasal Penghinaan kepada Presiden

by Aspek
Agustus 13, 2026
in HUKUM
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

BacaJuga

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Istana: Ijazah Gibran Bukan Tidak Ada, Belum Ditemukan

Buronan Penyelundup HP Ilegal Rp 253 M Ditangkap di Bandara Soetta

Prabowo Tugaskan Menteri UMKM Kawal Ojol

Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Perdana Febrie Adriansyah

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK menilai, Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden. Norma tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.

Menurut Guntur, ketentuan tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP. Selain itu, norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.

Dengan demikian, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum. Dalil itu mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Guntur menjelaskan, konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.

“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” kata Guntur dikutip dari Antara,

Namun, menurut dia, Pasal 220 KUHP baru masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219. Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden atau pihak lain.

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007...

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Jakarta  - Progres pembangunan fisik gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In