ASPEK.ID, SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia III atau Pelindo III (Persero) mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan.
Direktur Utama Pelindo III, U Saefudin Noer mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan.
Pelindo III menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi, karena dapat membantu mengamankan penerimaan negara
“Hal ini akan mengamankan penerimaan negara,” kata Saefudin di Surabaya, Senin (19/10).
Disebutkan Saefudin, pengaktifan aplikasi KSWP juga membantu memperbarui data master management dan menertibkan pengguna jasa sedangkan, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat digunakan untuk penelusuran atas transaksi yang dilaksanakan, sehingga mengamankan uang negara.
Pengaktifan KSWP merupakan upaya Pelindo III melaksanakan amanah dan loyalitas kepada negara, serta mendukung kebijakan dan program strategis yang dicanangkan DJP Kementerian Keuangan melalui penerimaan pajak bagi negara.
“Pengaktifan ini kami lakukan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan DJP pada 17 Juli 2020 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang kemudian dilanjutkan dengan pengaktifan aplikasi tersebut,” katanya.
Dalam prosesnya, apabila ditemukan NPWP yang tidak valid maka akan dilakukan blokir sehingga tidak dapat dilakukan transaksi dan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP.
“Selain aplikasi KSWP, Pelindo III juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA) yaitu sistem pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar,” katanya.
Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance seperti mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat pada saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak, cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien.
Saefudin menjelaskan, kolaborasi Pelindo III dan DJP merupakan bagian dari AKHLAK yang merupakan program BUMN untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.
“Pelindo III telah berkontribusi ke pemerintah sebesar Rp2,7 trilun pada tahun 2019 dan kami berharap pada tahun ini bisa diusulkan ke DJP dan mendapatkan advance compliance agreement (ACA) sebagai BUMN yang pertama,” tandasnya.