ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/2).
Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).
Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Anas juga dikenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.