ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar waspada terkait penipuan investasi dengan memalsukan nama entitas resmi.
“Sobat OJK, marak beredar penawaran investasi terutama melalui SMS dan group Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi. Kamu harus hati-hati nih guys.
Kenali modusnya biar ga kejebak,” sebut OJK di akun resmi instagram mereka. Jumat 16 Juli 2021.
OJK mengajak masyarakat waspada dan hati-hati dengan mengenali modus penipuan ini agar tidak terjebak, adapun modus yang dilakukan yakni:
1. Menduplikasi nama/website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
2. Menjanjikan untung tinggi dan pasti.
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.
4. Menawarkan melalui SMS dan Telegram.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk memastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi.
Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.





















