ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa.
Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keteranganya mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19,
BEI dikatakannya akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan dan laporan keuangan triwulan I.
“Ini bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa,” kata Yulianto, Jumat (16/10).
Kemudian, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan Kkeuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III ditujukan bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.
Sehubungan dengan
perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud diatas, BEI menyesuaikan
pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.























