• Latest
  • Trending

BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Ketua Periklindo Curhat di DPR: Mobil & Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Sore Ini, PT Angkasa Pura II Gelar RUPS RKAP

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Kader PSI: Politik Jokowi Bukan Oligarki

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

by Zamzami Ali
Oktober 16, 2020
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keteranganya mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19,

BacaJuga

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Usai Sempat Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melemah

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK

Di NY, Gubernur Pram Ajak Investor AS Investasi di Jakarta

BEI dikatakannya akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan dan laporan keuangan triwulan I.

“Ini bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa,” kata Yulianto, Jumat (16/10).

Kemudian, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan Kkeuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III ditujukan bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud diatas, BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.

Dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit

ASPEK.ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji rencana penambahan waktu perdagangan saham selama 30 menit. Namun, hasil kajian...

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Uji Coba Aturan Harga Minimum Saham Rp 1

ASPEK.ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba implementasi penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50...

Adhi Karya Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk 2021

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

ASPEK ID, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara terhadap saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Suspensi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In