ASPEK.ID, JAKARTA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/1) sekitar pukul 12.49 WIB. Berdasarkan pantauan, ia mengenakan jaket cokelat muda dipadu kaus hitam dan hanya didampingi dua orang staf.
“Iya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji ya, dengan tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa namanya,” ujar Dito, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat (23/1).
Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menghadapi pemeriksaan tersebut. Namun, Dito menduga pemanggilan KPK berkaitan dengan kunjungan kerjanya mendampingi Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi, yang disebut turut membahas permintaan kuota haji tambahan untuk Indonesia.
“Oh ya mungkin yang sudah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Namun, nanti saya ikuti saja pemeriksaannya,” jelas Dito.
Dito menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kehadirannya di KPK sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.
“Kan sebagai warga negara wajib patuh hukum, jadi ya hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr DA, eks menteri pemuda dan olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (23/1/2026).
Budi berharap Dito memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mengungkap perkara secara terang. “Keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik dalam proses penegakan hukum ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara.






















