ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perombakan di tubuh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero).
Perombakan tersebut mencakup pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Menteri BUMN Erick Thohir melalui SK itu memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Ari Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, RM Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, dan Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi 1.
SK itu juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA (Persero) dari semula Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Kemudian mengalihkan penugasan Yadi J Ruchandi Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama dan Rizwan Rizal Abidin Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Selanjutnya mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2 PT PPA.
Menteri BUMN melalui SK itu juga memberhentikan dengan hormat Edy Putra Irawady sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.
Selanjutnya mengangkat Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama, serta Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.
PPA merupakan BUMN yang mengemban tugas utama untuk memberikan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi dan penyehatan BUMN/BUMD, pengelolaan aset (Negara, Pemda, BUMN, BUMD dan Swasta) dan advisory.
PT PPA memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Nindya Karya, PT PPA Finance, dan PT PPA Kapital.























