ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN.
Darman ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan kasus.
“Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Tolak Sejumlah Substansi RUU KPK
Deretan Bos BUMN yang Terlibat Korupsi
Diduga Terima Rp 1 M, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Dia terjaring OTT KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada 31 Juli 2019.
KPK menangkap Andra saat menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari anak buah Darman, Taswin Nur.
Uang yang diterima Andra diduga sebagai uang terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.
“Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam) untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan oleh PT Inti,” jelas Febri.