• Latest
  • Trending
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

BGN Tutup 833 Dapur MBG

Kepala BGN Kualitas Gizi  Jadi Tolak Ukur MBG

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Menpora Erick Thohir: Event Olahraga Kelas Dunia Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Jokowi Bergabung dengan Partai Politik

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Gerindra Teratas dengan 18,8%, Survei Indikator Ungkap Peta Baru Elektabilitas Partai

Dampak El Nino Bagi Kesehatan

Pemerintahan Prabowo Laksanakan Strategi Hadapi El Nino

Radio Merah Putih Promosi Kopdes Mengudara

Zulhas Bantah Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

by Zamzami Ali
Maret 3, 2021
in NEWS
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.

BacaJuga

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

Kepala BGN Kualitas Gizi  Jadi Tolak Ukur MBG

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Jokowi Bergabung dengan Partai Politik

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra setiawan mengungkap pola korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dinilai sebagai dalang (puppet master) dalam kasus korupsi.

“Dalam kasus ini kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan model ‘block chain’ di mana terdakwa I (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang ‘puppets masters’ (sang dalang),” kata JPU dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Dijelaskan dia, terdakwa menerapkan pola ‘to own nothing but control everything’, dapat dilihat di mana terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi.

Akan tetapi, tambah Lie, terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan. Lalu praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis.

“Tindak pidana korupsi saat ini sudah merambah ke semua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif dan menjadi ancaman bagi eksistensi dan integrasi suatu bangsa oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya tapi musuh bersama yang harus dicegah,” jelasnya.

Diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rezki terbukti menerima uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015.

Gugatan ini terkait akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp20,5 miliar; serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang dijadwalkan digelara pada Jumat, 5 Maret 2021 mendatang.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Nurhadi Komentari Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi...

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman kembali harus berurusan dengan penegak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

BGN Tutup 833 Dapur MBG

Kepala BGN Kualitas Gizi  Jadi Tolak Ukur MBG

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Menpora Erick Thohir: Event Olahraga Kelas Dunia Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In