• Latest
  • Trending
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Menaker Harapkan Pertamina Jadi Role Model Hubungan Industrial Pancasila

Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor, Ini Daftar Lengkapnya

Persiraja Boyong 20 Pemain Hadapi Persekat Tegal

Persiraja Kena Sanksi, Laga Kontra PSMS Digelar Tanpa Penonton

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

by Zamzami Ali
Maret 3, 2021
in NEWS
Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.

BacaJuga

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Lengkap, Ini Tuntutan Buruh di Mayday 2026 ke Presiden Prabowo

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra setiawan mengungkap pola korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dinilai sebagai dalang (puppet master) dalam kasus korupsi.

“Dalam kasus ini kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan model ‘block chain’ di mana terdakwa I (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang ‘puppets masters’ (sang dalang),” kata JPU dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3) malam.

Dijelaskan dia, terdakwa menerapkan pola ‘to own nothing but control everything’, dapat dilihat di mana terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi.

Akan tetapi, tambah Lie, terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan. Lalu praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis.

“Tindak pidana korupsi saat ini sudah merambah ke semua aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif dan menjadi ancaman bagi eksistensi dan integrasi suatu bangsa oleh karena itu korupsi bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya tapi musuh bersama yang harus dicegah,” jelasnya.

Diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rezki terbukti menerima uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015.

Gugatan ini terkait akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp20,5 miliar; serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang dijadwalkan digelara pada Jumat, 5 Maret 2021 mendatang.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Nurhadi Komentari Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi...

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara suap yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman kembali harus berurusan dengan penegak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In