• Latest
  • Trending

Garuda Indonesia Diminta Tak Layani Pemudik

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Pembukaan Dapur MBG Baru

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

BSI: Tabungan Haji dan Umrah Capai 7,69 juta Rekening

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo Kucurkan Dana Rp 200 M untuk Penanganan Gempa NTT

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Garuda Indonesia Diminta Tak Layani Pemudik

by Zamzami Ali
Mei 7, 2020
in BERITA UTAMA

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN melarang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melayani penumpang yang mudik di tengah pandemi Covid-19, sesuai anjuran dari Pemerintah.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam keterangannya mengatakan, Kementerian BUMN meminta agar maskapai penerbangan pelat merah itu tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik.

“Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya mematuhi segala peraturan yang ditetapkan,” kata Arya di Jakarta, Rabu (6/5).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka layanan reservasi penerbangan di laman resminya, Garuda-Indonesia.com mulai Rabu (6/7) kemarin.

BacaJuga

Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Budi Waseso: Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk TNI-Polri Tanpa Tes

BPS Bongkar Kondisi Terbaru Dunia Kerja RI, Ada Kabar Baik di Balik Angkanya

Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Jawa Berkontribusi 56,47 Persen terhadap PDB

“Garuda terbang kembali pada Kamis, 7 Mei 2020 jam 00.00 WIB,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Saat Aspek.id mencoba situs resminya, perusahaan penerbangan pelat merah ini telah menyediakan ke sejumlah tujuan pada Kamis (7/5) besok, seperti ke Surabaya dengan satu pilihan penerbangan, pukul 13.30 WIB.

Untuk rute ke Kualanamu, Sumatera Utara, tersedia lima pilihan waktu keberangkatan pada Kamis (7/5) besok yakni pukul 07.45 WIB, 10.40 WIB, 12.40 WIB, 13.05 WIB dan 15.05 WIB

Garuda juga menyediakan rute penerbangan ke Denpasar, Bali pada Sabtu (9/5) dengan satu pilihan waktu keberangkatan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda transportasi pada 7 Mei 2020 besok.

Namun, Budi Karya menyebut bahwa penumpang yang diizinkan diangkut dalah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.

Pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal.

Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.

“Kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.

“Ada sejumlah syarat untuk bepergian. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona,” tutur Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, Rabu (6/5).

Masyarakat yang bepergian harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor serta bagi wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Masyarakat yang bepergian juga harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat serta mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit Covid-19.

“Masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pulang pergi,” ungkapnya.

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Pesawat Garuda Hampir ‘Crash’ di Bandara Soetta

Garuda Jelaskan Alasan Direktur Niaga Garuda Diberhentikan

    ASPEK.ID, JAKARTA  - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menjelaskan pemberhentian sementara Direktur Niaga merupakan bagian dari dinamika...

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

BEI Pantau Saham GIAA di Tengah Rencana Merger Garuda dan Pelita Air

Jakarta - Emiten maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) masuk daftar saham dalam pemantauan Bursa Efek Indonesia...

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 190 masjid di Aceh sebagai bagian dari program Masjid Ramah Pemudik untuk...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In