PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap perusahaan maskapai plat merah ini oleh dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
“Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 46a, Jakarta 10110,” berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu, 24 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Garuda sebelumnya baru saja lolos dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines klaim kurang dari US$ 700.539 berkaitan dengan kesepakatan kargo pada tahun 2019.
Permohonan gugatan ke Garuda Indonesia itu ditolak Majelis Hakim Pengugadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.