ASPEK.ID, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menepati janjinya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami imbas pemadaman massal pada 4 Agustus 2019 lalu.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten menyebutkan, kompensasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan akan otomatis diberikan pada September mendatang berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik di Agustus 2019.
Dalam Permen 27/2017 disebutkan, jika pelanggan yang terdampak pemadaman ingin mendapat kompensasi harus melapor kepada PLN.
Namun, untuk pemadaman massal beberapa minggu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pelaporan, karena kompensasi secara otomatis langsung diberikan.
Dijelaskan, bagi pelanggan prabayar mendapat nomor token sedangkan untuk pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan pembayaran.
Lewat keterangan tertulisnya, PLN menjelaskan langkah-langkah untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka www.pln.co.id
- Pilih menu
- Pilih pelanggan
- Pilih layanan online
- Info kompensasi ujl
- Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat.
Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.
Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Data yang diterima sebagaimana dilansir dari laman CNBC, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.
Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.
Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (5/8/2019) lalu.