ASPEK.ID, JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih berjalan dan belum final. Pemerintah saat ini fokus mengkaji substansi aturan agar tetap sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan batas kewenangan antarinstansi. Pemerintah ingin memastikan skema pelibatan TNI disusun secara proporsional dan konstitusional.
“Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala,” ujar Prasetyo, Selasa (10/2).
Menurut Prasetyo, pemerintah tengah meninjau pembagian peran antarlembaga secara menyeluruh, termasuk memperjelas batas tugas masing-masing institusi. Langkah ini dinilai krusial agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penanganan terorisme tanpa melampaui koridor kewenangan yang telah diatur.
Ia juga menekankan bahwa karakter dan pola ancaman terorisme terus mengalami perubahan, sehingga menuntut respons kebijakan yang adaptif dan relevan dengan perkembangan situasi.
“Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang,” katanya.
Karena itu, pemerintah menilai perlunya kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi bentuk-bentuk ancaman terorisme yang semakin kompleks, baik dari sisi modus, jaringan, maupun eskalasi ancaman.
“Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan pelibatan TNI dinilai diperlukan dalam konteks menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman terorisme telah bersifat masif atau melibatkan unsur asing. Meski demikian, Lemhannas menegaskan bahwa Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. []
























