ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan pejabat BUMN atau BUMD dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) masih yang terendah dibanding lembaga lainya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor, yudikatif 88,69 persen telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor.
Selanjutnya, legislatif 54,16 persen telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor dan BUMN/D 42,33 persen telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor.
Sementara dari 13 orang staf khusus presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.
Secara nasional, per 28 Februari 2020 tingkat kepatuhan pejabat maupun penyelenggaran terhadap LHKP adalah 51,12 persen. Total 358.900 wajib lapor harta kekayaan, telah lapor 183.466.
“Sisanya 175.434 belum lapor,” kata dia, Senin (2/3).
Aturan mengenai pelaporan LHKPN mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dari KPK, Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.
Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya. [DK]
























