ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang turut menyeret eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Terbaru, penyidik memeriksa 16 saksi, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Rabu (11/2). Selain SF Hariyanto, turut diperiksa Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, sejumlah pejabat teknis, serta pihak swasta yang diduga mengetahui proses penganggaran proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2), memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Semua saksi hadir. Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan dengan modus jatah preman atau “japrem” yang nilainya ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Angka itu diduga berasal dari penambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menduga terdapat permintaan setoran sebesar 5 persen dari total tambahan anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025. Diketahui, nilai penambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar.
Dari skema tersebut, jatah yang diminta diduga sekitar Rp 7 miliar.
Dalam rentang Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR disebut telah mengumpulkan Rp 4,05 miliar sebagai bagian dari pemenuhan permintaan tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mengkaji aspek perencanaan dan mekanisme pergeseran anggaran di internal Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses perubahan anggaran tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berkembang, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan anggaran tersebut.
Daftar 16 Saksi yang Diperiksa KPK
Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (11/2/2026):
Marjani, ADC gubernur Riau
Ade Agus Hartanto, bupati Indragiri Hulu
Purnama Irwansyah, plt kepala Bappeda Provinsi Riau
Hatta Said, swasta
Tata Maulana, swasta (TA gubernur Riau)
SF Hariyanto, pj gubernur Provinsi Riau
Khairil Anwar, kepala UPT Wilayah I
Syahrial Abdi, sekda Riau
Thomas Larfo, ASN Pemprov Riau
Fauzan Kurniawan, swasta
Ferry Yunanda, sekdis PUPR Riau
Ardi Irfandi, eks kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
Eri Ikhsan, kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Ludfi Hardi, kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Basharuddin, kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
Rio Andriadi Putra, kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek PUPR Riau tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
























