ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi terhadap Dolly tersebut dilakukan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Hari Rabu (17/6), Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN. JKT. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).
Dijelaskannya, Dolly dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.
Pada Rabu (3/6) lalu, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Dolly dan Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK sebelumnya yang menuntut divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.