ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait Bupati nonaktif Pati, Sudewo, melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah (ABS). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi ABS, pada Senin (9/2).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik fokus mengurai pola keluar-masuk uang Sudewo di koperasi tersebut untuk mengungkap modus serta tujuan aliran dana.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang baik yang masuk maupun keluar dari Sudewo di koperasi tersebut, untuk mengetahui modus dan tujuan aliran dana tersebut,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Ichsan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain dirinya, KPK juga memeriksa direktur keuangan Koperasi ABS guna menelusuri dugaan keterkaitan aliran dana dengan Sudewo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai Tim 8 diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, total dana yang dikumpulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah tuduhan pemerasan. Ia menyatakan proses pengisian jabatan perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026, serta menegaskan tidak menerima imbalan apa pun. Ia juga mengklaim mendorong proses seleksi yang adil dan objektif.
Tak hanya itu, Sudewo juga terseret perkara lain. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat ia menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. []
























