ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menjelaskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group lepas dari sanksi denda Rp3 miliar.
KPPU telah memutus bersalah atas praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.
Majelis Komisi menetapkan bahwa denda tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor setelah memperhatikan berbagai pertimbangan antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.
“Denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor, kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (29/3/2021).
Deswin Nur menjelaskan ketiga perusahaan di bawah Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).
Adapun, praktek kerja sama tersebut terjadi di Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.























