ASPEK.ID. JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan jumlah kasus covid-19 di Bali turun. Hal ini memungkinkan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan.
“Jumlah kasus (covid-19) di Bali menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa,” kata Luhut pada rakor pemulihan pariwisata Bali, di Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (25/2).
Luhut memaparkan tidak menutup kemungkinan jika pariwisata di Bali akan dibuka kembali. Namun perlu diadakan sosialisasi seperti peraturan/ regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.
“Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” jelasnya.
Dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi. Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali segera menerima suntikan vaksin. Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.
“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Bukan cuma itu, Pemerintah Indonesia juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing,” jelas Luhut.
“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” pungkas Luhut.
Dalam rapat ini, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar yang menyatakan setuju dan mendukung terhadap kebijakan/ regulasi Indonesia.
















