ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam, dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3).
Andra dianggap terbukti menerima suap sekitar Rp 1,985 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata JPU KPK Haerudin.
“Terdakwa sebagai Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang merupakan salah satu BUMN telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam menjalankan perusahaannya dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan untuk melakukan kejahatan, terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” tambah JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS atau sekitar Rp 988,738 juta dan 96.700 dolar Singapura atau setara Rp 996,381 juta. Total keseluruhannya mencapai Rp1,985 miliar.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangansemi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Kasus ini bermula saat Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Dia terjaring OTT KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019).
KPK menangkap Andra saat menerima uang dari anak buah Darman, Taswin Nur. Uang itu diduga sebagai bentuk terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
KPK kemudian menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan kasus pada Rabu (2/10/2019).