Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis.
Budi mengatakan, hal tersebut merupakan tahap pertama untuk melihat manfaat ganja.
“Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” kata Budi di Gedung Kemenkes, Rabu (29/6/2022).
Budi menambahkan, setelah dilakukan riset dan diketahui bahwa ganja dapat diberikan untuk layanan medis tertentu, Kemenkes akan mendampingi proses produksinya.
“Habis itu (riset) dilakukan proses produksinya, tapi itu tahap kedua. Ini tahap pertama dulu,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan akses terhadap fasilitas penelitian ganja tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan kontrol dan pendampingan terhadap fungsi-fungsi penelitian ganja tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.
“Penelitian ini melibatkan penelitian lain, seperti perguruan tinggi, karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma’ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.























