Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak pernah menerbitkan izin terkait binary option dan robot trading. OJK juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putri Djarot, Sekar, dikutip dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia.
OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati. Salah satunya harus mempelajari terlebih dahulu legalitas perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih.
“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” jelas dia.
Ia menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forez dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
“Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan,” ungkap Sekar.