ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin nonaktif, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap pengaturan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Fakta lain yang mencuat, Mulyono diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, Rabu (4/2). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap terkait restitusi pajak.
KPK menilai rangkap jabatan Mulyono berpotensi dimanfaatkan untuk memperlancar praktik korupsi. Penyidik kini mendalami apakah posisi komisaris di belasan perusahaan itu berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan perpajakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyelidikan tidak hanya fokus pada penerimaan suap, tetapi juga pada pola dan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai sarana kejahatan.
“Sesuai proses hukum, penyidik akan dalami semua kemungkinan modus, termasuk apakah perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai layering praktik korupsi atau terkait pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2).
Di hadapan publik, Mulyono mengakui perbuatannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, ia menyatakan bersalah telah menerima janji atau hadiah uang dalam proses restitusi pajak, meskipun mengklaim prosedur kerja tetap dijalankan.
“Saya bersalah, dan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” kata Mulyono.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. []























