• Latest
  • Trending

Pasal Penutupan Bank Konvensional di Aceh Diuji ke MA

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Mengapa Gen Z Terlihat Lebih Tua Namun Milenial Awet Muda?

Anak Korban Tsunami Aceh Kuliah Gratis di UGM Tanpa Tes

Perusahaan Milik UGM Siap IPO di Pasar Modal Buru Rp45 miliar

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Kirim 500 Pompa Air ke Kalimantan & 31 Ton Logistik ke NTT

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

BNPB Minta Malaysia-Singapura Tak Saling Salahkan Tentang Asap Karhutla

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Banyuwangi Jadi Percontohan Terbaik Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

Menhan Pastikan Kadet Perempuan Unhan Boleh Pakai Jilbab

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Ekonom: Biaya Mencegah Karhutla Lebih Kecil Dibandingkan Kerugian Ekonomi

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Pertamina Salurkan Bantuan Logistik ke Warga Palue NTT

Haji Isam Dikabarkan Mau Ambil Alih Saham BYAN

Istana Bantah Haji Isam Koordinator Penanganan Kebakaran Hutan Kalimantan

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

Harris Abdi Sembiring Meliala Resmi Pimpin Pertamina Trans Kontinental

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

72 Warga Tersangka Karhutla, Sita Korek Api

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pasal Penutupan Bank Konvensional di Aceh Diuji ke MA

by Aspek
Oktober 19, 2021
in PERBANKAN

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin, mengajukan permohonan uji meteriil terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Safaruddin menguji pasal 2 ayat (1) dan pasal 65 Qanun LKS ke Mahkamah Agung karena kedua pasal tersebut

Menurutnya pasal itu telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara. Safar menjelaskan bahwa dirinya mengalami disrkiminasi dan ketidakadilan ketika Pemerintah Aceh dan DPRA menggunakan kedua pasal tersebut untuk menutup seluruh lembaga konvensional di Aceh.

BacaJuga

BCA Bagi Dividen Rp3 T pada September

BI Tetapkan Satu Himbara Jadi Kliring Bank dari China, Ada Permintaan Rp713 Triliun

BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

OJK Dukung Insentif BI Bagi Bank yang Pegang SBN dan SRBI

Bank Dorong UMKM Naik Kelas, Penyaluran KUR Rp169 Triliun

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Termasuk perbankan konvensional yang saat ini telah tutup seluruhnya di Aceh dan seluruh nasabahnya di konversikan ke Bank Syariah Indonesia dan yang masih bertahan di bank konvesional maka rekeningnya dipindahkan ke Provinsi Sumatera Utara.

Oleh karena itu proses ini di anggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf h

“Saya mengalami diskriminasi dan ketidakadilan atas tindakan Pemerintah Aceh dan DPRA yang menutup semua perbankan konvensional dan lembaga keuangan konvensional lainnya di Aceh, rekening saya di Mandiri, BCA dan BRI sudah di pindahkan ke kantor Sumatera Utara, dan ini menyulitkan saya untuk melakukan urusan perbankan selain yang elektronik seperti pergantian buku rekening, kartu ATM, printout rekening dan urusan lainnya yang perlu langsung ke Bank nya tentu ini diskriminatif menurut dan jika kita melihat pasal 6 pada UU 15/2019 materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” jelas Safar, Selasa (19/10).

Adapun bunyi pasal yang di uji materiil tersebut, pasal 2 ayat (1) “ Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syari’ah” dan pasal 65 “Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan”.

Menurut Safar, Pemerintah Aceh dan DPRA salah menafsirkan norma “Lembaga Keuangan” dalam dua pasal tersebut, menurutnya norma tersebut adalah “Lembaga Keuangan Syariah”.

Baca Juga: OJK Bongkar Penghambat Bank Syariah Maju

Sehingga jika dimaknai seperti itu maka sudah tepat sebagaimana payung hukumnya Qanun LKS yaitu pasal 21 Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang pada ayat (2) berbunyi “Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroprasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah”, dan Qanun LKS hanya dalam ruang lingkup LKS saja tidak masuk ke dalam ranah konvensional.

“Timbulnya diskriminasi terhadap saya dan nasabah bank konvensional lainnya karena Pemerintah Aceh dan DPRA menafsirkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 65 pada norma “Lembaga Keaungan” seakan akan semua lembaga keuangan di Aceh, padalah norma “lembaga keuangan”sendiri tidak di kenal dalam Qanun LKS, karena yang ada pada penjelasan pasal 1 Qanun LKS adalah Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Keuangan Non Bank Syariah Lembaga Keungan Syariah, Lembaga Keuangan lainnya, sedang kan Lembaga Keaungan itu tidak ada dalam penjelasan apa yang di maksud dengan lembaga keuangan itu, dan saya juga sudah telusuri dalam naskah akademiknya juga tidak adam yang ada hanyalah Qanun LKS akan di lahirkan karena perintah dari pasal 21 Qanun Nomor 8 tahun 2014”, tambah Safar.

Dalam permohonannya Safar meminta Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan kedua norma pasal tersebut atau setidaknya diberikan penegasan bahwa kedua norma tersebut tidak berkekuatan hukum jika norma “Lembaga Keuangan” tidak dimaknai sebagai ‘Lembaga Keaungan Syariah.

Permohonan ini di ajukan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah di register dalam perkara nomor 1.P/HUM/2021//PN Bna.

“Saya minta agar Ketua Mahkamah Agung norma Lembaga Keuangan di hapuskan saja atau setidaknya diberikan tafsiran tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknasi dengan lembaga keuangan syariah”, tutup Safar.

Komentar
Share73Tweet46SendShareShare13Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengusaha Minta Bank Konvensional Beroperasi di Aceh

Banda Aceh - Pelaku usaha properti berharap perbankan konvensional diperkenankan kembali beroperasi di Provinsi Aceh. Perbankan syariah dinilai belum secara...

OJK: Bank Konvensional Bisa Kembal Buka di Aceh

OJK memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Hal itu dilakukan lewat revisi Qanun Aceh...

Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

Posko Pendataan Korban Konflik Aceh Dibuka

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In